Frekuensi HT Satlantas Jakarta, VHF dan UHF Terbaru 2024

Frekuensi HT Satlantas Jakarta – HT atau dikenal juga dengan Handy Talkie merupakan alat yang digunakan untuk komunikasi serta monitoring oleh para Polisi. Alat komunikasi dua arah ini juga memiliki frekuensi yang harus diatur agar komunikasi menjadi lancar.

Membahas mengenai frekuensi, di pertemuan kali ini kami akan membagikan informasi lengkap terkait frekuensi HT Satlantas Jakarta. Kita tahu bahwa kondisi lalu lintas Jakarta memang sangatlah padat. Tak heran jika di banyak titik akan terlihat Satlantas Polri yang bertugas.

Beberapa Polisi Lalu Lintas tersebut juga tentunya membutuhkan komunikasi dengan rekan lain yang ada di beberapa titik. Komunikasi menggunakan HT nantinya berfungsi untuk memberikan informasi serta monitoring lalu lintas, kemacetan di beberapa titik atau lain sebagainya.

Perlu diketahui juga bahwa untuk frekuensi HT Satlantas Jakarta ini tersedia 2 jenis frekuensi, yakni VHF dan UHF. Daripada penasaran lebih baik langsung saja kita masuk ke pembahasan lengkap terkait frekuensi HT Satlantas Jakarta berikut ini.

Apa Itu Frekuensi HT VHF dan UHF?

Apa Itu Frekuensi HT VHF dan UHF

Sebelum kita masuk ke informasi utama mengenai frekuensi HT Satlantas Jakarta, disini kami bahas dulu terkait frekuensi HT VHF dan UHF. Seperti kami singgung sedikit diatas bahwa frekuensi HT Polisi di Jakarta memiliki 2 jenis frekuensi tersebut.

1. Frekuensi VHF

VHF (Very High Frequency) adalah frekuensi radio yang memiliki panjang gelombang antara 30 sampai 300 meter. Frekuensi ini memiliki daya jangkau pendek dibandingkan frekuensi UHF, namun dalam hal penetrasi dinilai lebih baik.

2. Frekuensi UHF

UHF (Ultra High Frekuensi) adalah frekuensi radio yang memiliki panjang gelombang antara 30 sampai 300 sentimeter. Frekuensi ini memiliki daya jangkau lebih jauh dibandingkan dengan frekuensi VHF, namun untuk penetrasi dinilai lebih buruk.

Berbicara mengenai fungsi frekuensi VHF maupun UHF HT Satlantas Jakarta, frekuensi ini tentunya bisa digunakan untuk berbagai keperluan, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Komunikasi antara semua petugas kepolisian
  • Komunikasi antara petugas kepolisian dengan masyarakat
  • Komunikasi antara petugas kepolisian dengan instansi terkait

Disini perlu kalian tahu bahwa frekuensi HT Satlantas Jakarta ini memang bersifat umum serta bebas masuk. Jadi masyarakat bisa menggunakan frekuensi tersebut untuk bisa terhubung dengan petugas kepolisian.

Masyarakat bisa menggunakan frekuensi untuk melaporkan kejadian kriminal, kecelakaan lalu lintas maupun kondisi darurat lainnya. Selain menggunakan HT, kalian juga bisa menghubungi nomor darurat di 101.

Baca Juga: 7 Cara Mengubah Penyimpanan Internal ke Kartu SD HP Oppo

Frekuensi HT Satlantas Jakarta

Frekuensi HT Satlantas Jakarta

Nah terkait informasi frekuensi HT Satlantas Jakarta, di bawah ini kalian dapat simak beberapa frekuensi HT Polisi Jakarta untuk frekuensi VHF dan UHF.

1. Frekuensi VHF HT Satlantas Jakarta

  • Polda Metro Jaya: 163.700 MHz (pancar utama), 163.110 MHz (pancar cadangan)
  • Polres Jakarta Pusat: 169.585 MHz (pancar utama), 164.250 MHz (pancar cadangan)
  • Polres Jakarta Barat: 163.800 MHz (pancar utama), 163.225 MHz (pancar cadangan)
  • Polres Jakarta Timur: 164.900 MHz (pancar utama), 164.325 MHz (pancar cadangan)
  • Polres Jakarta Selatan: 165.900 MHz (pancar utama), 165.325 MHz (pancar cadangan)
  • Polres Jakarta Utara: 166.900 MHz (pancar utama), 166.325 MHz (pancar cadangan)

2. Frekuensi UHF HT Satlantas Jakarta

  • Polda Metro Jaya: 400.000 MHz (pancar utama), 406.000 MHz (pancar cadangan)
  • Polres Jakarta Pusat: 406.250 MHz (pancar utama), 402.250 MHz (pancar cadangan)
  • Polres Jakarta Barat: 406.500 MHz (pancar utama), 402.500 MHz (pancar cadangan)
  • Polres Jakarta Timur: 406.750 MHz (pancar utama), 402.750 MHz (pancar cadangan)
  • Polres Jakarta Selatan: 407.000 MHz (pancar utama), 403.000 MHz (pancar cadangan)
  • Polres Jakarta Utara: 407.250 MHz (pancar utama), 403.250 MHz (pancar cadangan)

Cara Masuk ke Frekuensi HT Satlantas Jakarta

Cara Masuk ke Frekuensi HT Satlantas Jakarta

Seperti dijelaskan bahwasanya frekuensi HT Polisi di Jakarta ini memang bersifat umum, sehingga masyarakat bisa menggunakan frekuensi tersebut. Namun tidak semua orang bisa menggunakan perangkat HT dan melacak frekuensi untuk bisa terhubung dengan satuan kepolisian di Jakarta.

Untuk itu, kalian juga wajib mengetahui bagaimana cara masuk ke frekuensi HT Satlantas Jakarta. Setiap merek dan tipe HT juga biasanya memiliki cara scan frekuensi yang tidak berbeda jauh. Disini kami juga menyarankan untuk memilih HT dengan menu penggunaan yang mudah dipahami.

Untuk bisa terhubung atau menembus frekuensi Handy Talkie Satlantas Jakarta, sebenarnya caranya cukup mudah, seperti kita gabung ke frekuensi radio pada umumnya. Hanya saja disini perangkat diperlukan untuk menangkap sinyal radio harus mumpuni.

Terlebih jika frekuensi yang ingin ditangkap memiliki lokasi yang jauh, maka antena mumpuni juga dibutuhkan disini. Setelahnya, baru kalian sesuaikan frekuensinya. Atur frekuensi dengan tepat agar dapat terhubung dan berkomunikasi dengan Satlantas Jakarta.

Ada beberapa tips yang mungkin bisa kalian terapkan ketika menggunakan frekuensi HT polisi Jakarta, diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Usahakan untuk menggunakan frekuensi HT Polisi sesuai dengan wilayah tempat kalian tinggal. Jangan gunakan frekuensi HT diluar wilayah kalian.
  • Jika kalian sudah menembus frekuensi lalu terhubung, maka gunakanlah bahasa yang sopan serta jelas ketika berkomunikasi dengan petugas Kepolisian.
  • Jangan pernah menggunakan frekuensi HT Polisi Jakarta atau daerah lain untuk keperluan pribadi.

Baca Juga: 5 Cara Mematikan HP Oppo Tanpa Tombol Power Anti Ribet!

Hukum Penggunaan Frekuensi Polisi

Hukum Penggunaan Frekuensi Polisi

Ingat, walaupun frekuensi HT bersifat umum, namun disini kalian harus benar-benar bijak dalam menggunakannya. Jangan sampai frekuensi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan disalahgunakan karena penggunaan frekuensi HT juga memiliki dasar hukum.

Penggunaan frekuensi polisi tanpa izin juga menjadi pelanggaran hukum bagi siapa saja yang melakukannya. Hal ini juga tertulis pada Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dimana setiap orang dilarang menggunakan jaringan telekomunikasi tanpa izin dari penyelenggara jaringan Telekomunikasi.

Pelaku pelanggan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kesimpulan

Seperti kita tahu bahwa frekuensi HT Satlantas di setiap kota atau wilayah akan berbeda-beda. Frekuensi tersebut juga bisa digunakan oleh masyarakat umum karena bersifat bukan rahasia. Namun kami tekankan sekali lagi bahwa penggunaan frekuensi memiliki dasar hukum, maka gunakanlah dengan bijak.

Dari pembahasan diatas juga bisa kami simpulkan bahwa frekuensi HT ini terbagi menjadi 2 jenis, yakni VHF dan UHF. Frekuensi HT tersedia juga memiliki frekuensi yang berbeda-beda. Baiklah, hanya ini yang bisa kami sampaikan, semoga penjelasan informasi diatas bisa bermanfaat buat kalian semua.